Minggu, 10 September 2017

Bingkai Foto Hemat


Pada kesempatan kali ini saya ingin berbagi ilmu kepada teman-teman mengenai cara memanfaatkan barang bekas yang masih bisa digunakan. Di sini saya akan membuat bingkai foto dari kardus bekas. Sebelumnya apa sih bingkai foto itu?
Bingkai foto atau bingkai gambar sering disebut pigura adalah tepi dekoratif yang dibuat untuk memasang, melindungi, dan memajang sebuah gambar, foto, atau lukisan. Bentuk bingkai biasanya persegi panjang atau oval.

Bingkai foto atau bingkai lukisan biasanya dibuat dari kayu atau logam, dan kadang-kadang memiliki selembar kaca untuk melindungi bagian lukisan/gambar yang dipasang. Bingkai ada yang dilapisi cat ataupun kulit sintetik.

Bingkai foto/gambar biasanya dipasang di dinding, atau didirikan di atas meja meja. Bingkainya sendiri sering dinilai sebagai sebuah karya seni.

Bahan untuk membuat bingkai foto :


Kardus

Gunting

Lem

Kertas hias


Cara membuatnya :
  1. Buat dan potong pola bingkai foto yang sudah disiapkan.
  2. Buat pola pada kardus untuk bingkai foto dan gunting sesuai dengan pola. 
  3. Letakkan pola bingkai yang sudah dipotong diatas ketas hiasan, lalu potong sesuai dengan pola dan jangan lupa beri space/jarak di sekeliling bingkai.
     
  4. Gunting keempat bagian pola agar mudah dilipat.
     
  5. Tempelkan space/jarak yang sudah kita buat dengan menggunakan lem.
     
  6. Potong kertas bagian tengah pola membentuk tanda “X”
     
  7. Rekatkan dengan pola bingkai dan potong kertas yang melebihi bingkai agar terlihat lebih rapi. Lakukan pada keseluruhan sisi bingkai.
     
  8. Bingkai siap digunakan






Itulah cara membuat bingkai foto dengan menghemat uang dan menggunakan barang bekas sebagai bahannya. Terima kasih telah melihat blog saya, semoga bermanfaat. jika bagus jangan lupa difollow dan dikomentari kawan.





Minggu, 06 Agustus 2017

Dana Alokasi Khusus (DAK) Bojonegoro


DAK (Dana Alokasi Khusus) BOJONEGORO


PENJELASAN SINGKAT TENTANG DAK

Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintah Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Pertimbangan, di samping Dana Alokasi Khusus (DAU).


DAK di Bojonegoro sendiri diatur dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2017 dalam peraturan di atas terdapat perubahan mengenai DAK yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan di Kabupaten Bojonegoro.


Tujuan diberikannya DAK ini adalah untuk meningkatkan kualitas program wajib belajar dan guna lebih mengoptimalkan pelaksanaan pengelolaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan di Kabupaten Bojonegoro.Persyaratan penerimaan DAK Bidang Pendidikan ini meliputi siswa/siswi SMA/SMK/MA Negeri/Swasta secara tertulis kepada Bupati melalui Camat, dan merupakan penduduk Kabupaten Bojonegoro.


pencairan DAK diharuskan mendapat slip pengambilan dari sekolah agar pihak bank tahu bahwa uang tersebut akan digunakan untuk keperluan sekolah. Sebab banyak orang yang menyalah gunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi seperti membeli handphone, shoping, keperluan rumah, dll.


BESARAN DAK BIDANG PENDIDIKAN

a. Rp.2.100.00,00 setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang termasuk dalam kategori orang tuanya miskin / Program Keluarga Harapan (PKH)

b. Rp.1.050.000,00 setiap siswa/siswi kelas XII yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin / Program Keluarga Harapan (PKH)

c. Rp.2.000.000,00 setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya non miskin / mampu

d. Rp.1.000.000,00 setiap siswa/siswi kelas XII yang kategori orang tuanya non miskin / mampu

e. Rp.1.000.000,00 setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II

f. Rp.500.000,00 setiap siswa/siswi kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Gelongan I dan Golongan II

g. Rp.500.000,00 setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan IV

h. Rp.250.000,00 setiap siswa/siswi kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan IV


PROSES PENCAIRAN DAK

1. Pencairan DAK Bidang Pendidikan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ditransfer ke rekening Kas Desa dan rekening LSM yang ada di Kelurahan

2. Pemerintah Desa dan LKM menyalurkan dana tersebut kepada siswa/siswi paling lambat 7 hari kerja setelah menerima pencairan dana dari RKUD

3. Siswa/siswi penerima DAK Bidang Pendidikan membuka rekening tabungan pada PD. BPR yang dikoordinir oleh Pemerintah Desa dan LKM yang ada di Kelurahan

4. DAK Bidang Pendidikan ini digunakan siswa/siswi untuk keperluan akademik

5. Pencairan DAK Bidang Pendidikan bagi siswa/siswi kelas X, kelas XI yang menerima bantuan dalam pengambilannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah

6. Pencairan DAK Bidang Pendidikan bagi siswa/siswi kelas XII yang menerima bantuan secara langsung dibayarkan ke masing-masing sekolah yang bersangkutan untuk keperluan akademik


KEGUNAAN BANTUAN DAK SECARA IDEAL

DAK Bidang Pendidikan ini diharapkan untuk membantu siswa/siswi dalam memenuhi kebutuhan sekolahnya. Misalnya digunakan untuk membayar SPP, membeli buku sekolah, membeli seragam sekolah, dan lain-lain. Tentunya uang itu dipergunakan semata-mata untuk kepentingan yang menunjang pendidikannya


KEGUNAAN BANTUAN DAK SECARA RIIL

DAK Bidang Pendidikan ini saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah saya. Seperti membeli buku, membayar SPP, dan lain-lain. Pastinya saya menggunakan ini semata-mata untuk meringankan beban orang tua dalam membiayai kegiatan pendidikan saya.

Saya sangat berterima kasih pada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang telah menganggarkan dana khusus untuk membantu siswa/siswi di Bojonegoro ini dalam memenuhi kebutuhan sekolahnya, tentunya hal ini sangat bermanfaat dan meringankan biaya yang dibebankan pada orang tua dalam membiayai anaknya untuk bersekolah. Semoga Program DAK Bidang Pendidikan ini bisa diterapkan di kota lainnya sehingga siswa/siswi dapat memperoleh pendidikan dengan mudah dan sebagian biayanya dapat dibantu oleh pemerintah.


Bingkai Foto Hemat

Pada kesempatan kali ini saya ingin berbagi ilmu kepada teman-teman mengenai cara memanfaatkan barang bekas yang masih bisa digunakan. Di si...